Waktu belajar pagi pukul 07.15 WIB sampai dengan selesai
Siswa diharuskan mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan
Dalam satu semester siswa dilarang tidak masuk tanpa keterangan melebihi 6 kali
Dalam satu bulan siswa dilarang terlambat melebihi 2 kali.
PAKAIAN SERAGAM
Pakaian seragam harus sesuai dengan Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Pakaian seragam sekolah harus rapih dengan ketentua sebagai berikut:
Hari Senin :
Hari Selasa :
Hari Rabu :
Hari Kamis :
Hari Jum’at :
ATURAN TAMBAHAN
Selama berada di dalam lingkungan sekolah, siswa dilarang merokok, membawa senjata tajam, membawa narkoba, dan hal lainnya yang dapat merusak moral.
Siswa dilarang membuat keonaran, keributan, baik dengan siswa satu sekolah maupun lain sekolah.
Siswa dilarang merusak sarana yang ada di sekolah
Selama dalam waktu kegiatan belajar mengajar berlangsung dan waktu istirahat, siswa dilarang berada diluar lingkungan sekolah
Siswa dalam waktu kegiatan belajar mengajar berlangsung dilarang di ruang OSIS, PMR, atau ruang ekstrakurikuler tanpa seijin guru piket
Siswa yang terlambat, dapat memasuki kelas dengan seijin guru piket/guru kelas
Siswa wajib mengikuti salah satu kegiatan ekstrakurikuler
Siswa dilarang menggunakan jaket/sweater, rompi, topi, dilingkungan sekolah tanpa ijin guru piket/kesiswaan/guru kelas.