Tata Tertib Peserta Didik

TATA TERTIB SEKOLAH

WAKTU MASUK SEKOLAH

  1. Masuk pukul 07.00 WIB.
  2. Tadarus, yang dipimpin oleh Qori/Qoriah
  3. Memutar Asmaul Husna
  4. Memutar lagu Indonesia Raya 3 Stanza
  5. Literasi buku non pelajaran

WAKTU BELAJAR

  1. Waktu belajar pagi pukul 07.15 WIB sampai dengan selesai
  2. Siswa diharuskan mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan
  3. Dalam satu semester siswa dilarang tidak masuk tanpa keterangan melebihi 6 kali
  4. Dalam satu bulan siswa dilarang terlambat melebihi 2 kali.

PAKAIAN SERAGAM

  1. Pakaian seragam harus sesuai dengan Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.
  2. Pakaian seragam sekolah harus rapih dengan ketentua sebagai berikut:
  • Hari Senin :
  • Hari Selasa :
  • Hari Rabu :
    Hari Kamis :
  • Hari Jum’at :

ATURAN TAMBAHAN

  1. Selama berada di dalam lingkungan sekolah, siswa dilarang merokok, membawa senjata tajam, membawa narkoba, dan hal lainnya yang dapat merusak moral.
  2. Siswa dilarang membuat keonaran, keributan, baik dengan siswa satu sekolah maupun lain sekolah.
  3. Siswa dilarang merusak sarana yang ada di sekolah
  4. Selama dalam waktu kegiatan belajar mengajar berlangsung dan waktu istirahat, siswa dilarang berada diluar lingkungan sekolah
  5. Siswa dalam waktu kegiatan belajar mengajar berlangsung dilarang di ruang OSIS, PMR, atau ruang ekstrakurikuler tanpa seijin guru piket
  6. Siswa yang terlambat, dapat memasuki kelas dengan seijin guru piket/guru kelas
  7. Siswa wajib mengikuti salah satu kegiatan ekstrakurikuler
  8. Siswa dilarang menggunakan jaket/sweater, rompi, topi, dilingkungan sekolah tanpa ijin guru piket/kesiswaan/guru kelas.
  9. Siswa mentaati aturan tertib janji pelajar.