OSIS

Organisasi SISWA

SMA Terbuka

SMA Terbuka SMAN 1 Tajurhalang

Pendahuluan

LATAR BELAKANG

Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD)  Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa salah satu tujuan Negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan untuk itu setiap warga negara Indonesia berhak memiliki keterampilan hidup (life skill) sehingga memiliki kemampuan untuk mengenal dan mengatasi masalah diri dan lingkungannya, mendorong tegaknya masyarakat madani dan modern yang dijiwai nilai-nilai Pancasila.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang berlaku hingga saat ini perlu direvisi dan penyesuaian, karena harus merespon tuntutan jaman. Kurikulum adalah produk budaya. Sebagai produk budaya kurikulum harus merespon perubahan dan dapat diubah melalui desakan sosial, prinsip psikologi, perkembangan iptek, dan kebijakan kepemimpinan  di era itu.

Kurikulum 2013 yang digulirkan mulai tahun 2013, adalah sebagai langkah pengembangan kurikulum berbasis kompetensi yang telah dirilis pada tahun 2004 dan KTSP 2006 yang mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu. Mulai tahun pelajaran 2015-2016 Kurikulum 2013, sudah dimplementasikan hampir menyeluruh  disemua jenjang pada satuan pendidikan  SMA.

Elemen perubahan mendasar pada kurikulum 2013 berfokus pada empat standar dari delapan SNP yaitu, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses,dan Standar Penilaian. Dengan demikian perubahan akan terjadi pada penyesuaian beban belajar, penguatan proses, pendalaman dan perluasan materi, penataan pola pikir dan tata kelola.

Perubahan tersebut, dilandasai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 (PP nomor 32/2013)  tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.  PP nomor 32/2013,   mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah agar  menyusun kurikulumnya  mengacu kepada peraturan menteri pendidkan dan kebudayaan  yang baru, antara lain; 1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan, 2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi, 3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses, 3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian, 4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, 5) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61  Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah, 6) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63  Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Menengah, 7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64  Tahun 2014 tentang Peminatan pada Pendidikan Dasar dan Menengah, 8) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79  Tahun 2014 tentang Muatan Lokal pada Pendidikan Dasar dan Menengah, 9) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103  Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Menengah, 10) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160  Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013, dan 11) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53  Tahun 2015 tentang Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan, yang berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai kompetensi yang mencakup tiga domain sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus terintegrasi, serta dapat menggambarkan kesesuaian dan  kekhasan kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik.

Untuk memenuhi amanat Undang-undang tersebut di atas dan guna mencapai tujuan pendidikan nasional pada umumnya, serta tujuan pendidikan sekolah pada khususnya, SMAN 1 Tajurhalang Kabupaten Bogor sebagai lembaga pendidikan tingkat menengah memandang perlu untuk mengembangkan Kurikulum Sekolah.

Kurikulum SMAN 1 Tajurhalang Kabupaten Bogor dalam  pengembangannya melibatkan seluruh warga sekolah  dengan berkoordinasi kepada pemangku kepentingan di lingkungan sekitar sekolah.

Contact Info
SMAN 1 Tajurhalang Kabupaten Bogor adalah salah satu Sekolah Lanjutan Tingkat Atas Negeri di Kabupaten Bogor
  • Jl. Raya Tajurhalang No.6, Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16320
  • +(0251)8551347
  • sman1tajurhalang@yahoo.co.id